PENGERTIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAU PHK

PENGERTIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PHK


Pengertian pemutusan hubungan kerja atau phk merupakan fungsi terakhir manajer sumber daya manusia yang dapat didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka.
1.      JENIS JENIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
a.       Pemutusan hubungan kerja atas kehendak sendiri (voluntary turnover), hal ini terjadi jika karyawan yang memutuskan untuk berhenti dengan alasan pribadi. Umpamanya karena pekerja mendapatkan pekerjaan yang lebih baik atau karena adanya ketidakpuasan di tempat kerja, yaitu rekan sekerja yang tidak mendukung, pekerjaan yang tidak menarik, lingkungan kerja tidak aman, hubungan yang buruk dengan atasan, dan kompensasi yang terasa kurang layak dan adil.
b.      Pemberhentian karyawan karena habis masa kontrak atau karena tidak dibutuhkan lagi oleh organisasi (lay off)
c.       Pemberhentian karena sudah mencapai umur pension (retirement) saat berhenti bekerjanya seseorang yang biasanya antara usia 60 sampai 65 tahun, tetapi tergantung dari program pension masing masing perusahaan.
d.      Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha, dalam hal ini pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerja mungkin disebabkan adanya pengurangan aktivitas (penciutan usaha) atau karena kelalaian karyawan atau pelanggaran disiplin yang dilakukan pekerja, seperti : kinerja yang tidak memuaskan, kelakuan tidak patut.

2.      MENGAPA PHK DILAKUKAN ?
Tindakan ini terpaksa dilakukan oleh perusahaan agar perusahaan dapat melakukan hal hal berikut :
a.       Mengurangi biaya tenaga kerja
b.    Menggantikan kinerja yang buruk, bagian integral dari manajemen adalah mengidentifikasi kinerja yang buruk dan membantu meningkatkan kinerjanya
3.      KONSEKUENSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
a.       Biaya recruitment meliputi :
-          Meningkatkan lowongan pekerjaan
-          Menggunakan karyawan recruitment yang professional untuk mencari di berbagai lokasi (termasuk di kampus kampus) sehingga banyak yang melamar untuk bekerja.
-          Untuk mengisi jabatan eksekutif yang tinggi secara teknologi diperlukan perusahaan pencari yang umumnya mengenakan biaya jasa yang cukup tinggi yaitu sekitar 30 % dari gaji tahunan karyawan.
b.      Biaya seleksi, meliputi :
-          Baiaya interview dengan pelamar pekerjaan
-          Baiaya testing / psikotes
-          Biaya untuk memeriksa ulang referensi
-          Biaya penempatan
c.       Biaya pelatihan, meliputi :
-          Orientasi terhadap nilai dan budaya perusahaan
-          Biaya training secara langsung seperti instruksi, diakat, material untuk kursus training.
-          Waktu untuk memberikan training
-          Kehilangan produktivitas pada saat training
d.      Biaya pemutusan hubungan kerja, meliputi :
-          Pembayaran untuk PHK/pesangon untuk karyawan yang diberhentikan sementara tanpa kesalahan dari pihak karyawan itu sendiri.
-          Karyawan tetap menerima tunjangan kesehatan sampai mendapatkan pekerjaan baru (tergantung dari kebijakan perusahaan)
-          Biaya asuransi bagi karyawan yang di PHK, namun belum bekerja lagi (tergantung dari kebijakan perusahaan)
-          Wawancara pemberhentian, merupakan wawancara terakhir yang harus dilalui karyawan dalam proses PHK.
-          Bantuan penempatan merupakan program dimana perusahaan membantu karyawan mendapatkan pekerjaan baru lebih cepat dengan memberikan training (keahlian) pekerjaan.
-          Posisi yang kosong akan mengurangi keluaran atau kualitas jasa klien perusahaan atau pelanggan.

Baca juga :Pengertian Kompensasi
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blogger indonugraha

0 Response to "PENGERTIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAU PHK "

Posting Komentar